Kantor Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Lokasinya berada di Jalan Prof. DR. Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
"Informasi dari penyidik, bergerak ke tempat yang lain. Tadi kan di (Kantor) Ditjen Minerba, sekarang informasi terakhir ke Kantor (Kementerian) ESDM," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Diungkapkan Ali, pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian, status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah KPK memiliki setidaknya dua alat bukti. Selain itu, lembaga antikorupsi juga telah mengantongi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski masih belum diungkapkan identitasnya.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," tutur Ali.
Lebih lanjut, imbuh Ali, KPK berharap agar pihak-pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan.
Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum yang berlaku dalam pengusutan perkara ini.
"Agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan updatenya," tutur Ali.